Konservasi
adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari
bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau
perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
- Upaya efisiensi dari penggunaan
energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada
pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama
tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan
pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap
kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi
fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan
jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat
alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik
dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi sumber daya
alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar
alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konservasi
Arsitektur
Konservasi arsitektur adalah
penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan
sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa
antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini
sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk
fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi
kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas
perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik
saja.
Sasaran
Konservasi
- Mengembalikan wajah dari obyek
pelestarian.
- Memanfaatkan obyek pelestarian
untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan perkembangan masa
kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek
pelestarian.
- Menampilkan sejarah pertumbuhan
lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Ruang
Lingkup Konservasi :
Kategori
obyek konservasi :
- Lingkungan Alami (Natural
Area)
- Kota dan Desa (Town and
Village)
- Garis Cakrawala dan Koridor
pandang (Skylines and View Corridor)
- Kawasan (Districts)
- Wajah Jalan (Street-scapes)
- Bangunan (Buildings)
- Benda dan Penggalan (Object
and Fragments)
Manfaat
Konservasi :
- Memperkaya pengalaman visual
- Memberi suasana permanen yang
menyegarkan
- Memberi kemanan psikologis
- Mewariskan arsitektur
- Asset komersial dalam kegiatan
wisata internasional
Peran
Arsitek Dalam Konservasi :
Internal
:
- Meningkatkan kesadaran di
kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa
kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
- Meningkatkan kemampuan serta
penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau
bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan penelitian serta
dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.
Eksternal
:
- Memberi masukan kepada Pemda
mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi
arsitektur.
- Membantu Pemda dalam menyusun
Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban
Design Guidelines)
- Membantu Pemda dalam menentukan
fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai
arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas
pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
- Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
STASIUN JAKARTA KOTA (BEOS)
Stasiun Kereta Api Jakarta Kota (Beos) adalah stasiun
kereta api berusia tua yang berada dalam kawasan di Kota Tua Jakarta. Stasiun
tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 475 tahun 1993.
Mungkin hanya sedikit warga Jakarta yang tahu apa arti
Beos, dan menurut artikel dalam wikipedia ada beberapa versi dalam
mengartikan nama Beos, yakni sebagai berikut :
- Beos
kependekan dari Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschapij (Maskapai
Angkutan Kereta Api Batavia Timur), sebuah perusahaan swasta yang
menghubungkan Batavia dengan Kedunggedeh.
- Beos
berasal dari kata Batavia En Omstreken, yang artinya Batavia
dan Sekitarnya, dimana berasal dari fungsi stasiun sebagai pusat
transportasi kereta api yang menghubungkan kota Batavia dengan kota lain
sepertiBekassie (Bekasi), Buitenzorg (Bogor), Parijs
van Java (Bandung), Karavam (Karawang), dan
lain-lain.
- Batavia
Zuid yang berarti Stasiun Batavia Selatan. Nama ini muncul karena pada
akhir abad ke-19, Batavia sudah memiliki lebih dari dua stasiun kereta
api. Satunya adalah Batavia Noord (Batavia Utara) yang terletak di sebelah
selatan Museum Sejarah Jakarta sekarang. Batavia Noord pada awalnya
merupakan milik perusahaan kereta api Nederlandsch-Indische Spoorweg, dan
merupakan terminus untuk jalur Batavia-Buitenzorg. Pada tahun 1913 jalur
Batavia-Buitenzorg ini dijual kepada pemerintah Hindia Belanda dan
dikelola oleh Staatsspoorwegen. Pada waktu itu kawasan Jatinegara dan
Tanjung Priok belum termasuk gemeente Batavia. Stasiun Kota (1929).
Batavia Zuid, awalnya dibangun sekitar tahun 1870,
kemudian ditutup pada tahun 1926 untuk renovasi menjadi bangunan yang kini ada.
Selama stasiun ini dibangun, kereta api-kereta api menggunakan stasiun Batavia
Noord. Sekitar 200 m dari stasiun yang ditutup ini dibangunlah Stasiun Jakarta
Kota yang sekarang. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara
resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara
besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D.
de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.
Di balik kemegahan stasiun ini, tersebutlah nama
seorang arsitek Belanda kelahiran Tulungagung 8 September 1882 yaitu Frans
Johan Louwrens Ghijsels, lelaki yang menamatkan pendidikan arsitekturnya di
Delft dan mendirikan biro arsitektur Algemeen Ingenieur Architectenbureau
(AIA). Stasiun Beos merupakan karya besar Ghijsels, yang dikenal dengan
ungkapan Het Indische Bouwen yakni perpaduan antara struktur
dan teknik modern barat dipadu dengan bentuk-bentuk tradisional setempat.
Dengan balutan art deco yang kental, rancangan Ghijsels ini terkesan sederhana
meski bercita rasa tinggi. Sesuai dengan filosofi Yunani Kuno, kesederhanaan
adalah jalan terpendek menuju kecantikan.
Kriteria pemilihan bangunan konservasi berdasarkan kriteria Benda Cagar Budaya UU No. 11 Tahun 2012, yakni :
Kriteria pemilihan bangunan konservasi berdasarkan kriteria Benda Cagar Budaya UU No. 11 Tahun 2012, yakni :
- Berusia
50 tahun / lebih
- Mewakili
masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
- Memiliki
arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahun, pendidikan, agama dan atau
kebudayaan
- Memiliki
nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Stasiun tua yang bersejarah ini sudah ditetapkan
sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.
475 tahun 1993. dan sudah berumur 142 tahun.
https://media.neliti.com/media/publications/130970-ID-arsitektur-dalam-konservasi-lingkungan-d.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Stasiun_Jakarta_Kota
https://media.neliti.com/media/publications/130970-ID-arsitektur-dalam-konservasi-lingkungan-d.pdf
https://www.academia.edu/26005196/Keterkaitan_Konservasi_Arsitektur_dan_Eksistensi_Cagar_Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar