Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara
dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu
keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbanganpertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, citacita/ keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian citacita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi,
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum,
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal
ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap
semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing
sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah
tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah
tingkat II.
Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
Tujuan politik dan strategi nasional
Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan
utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban,
dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara
adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs.
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara
lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas
dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan
antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
Politik strategi luar negeri Indonesia
oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri
oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri
Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani
kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik,
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur
undang–undang.
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan
jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun
keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara
maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan,
pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta
sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Politik luar negeri
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi proaktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
Penyelenggara negara
Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta
pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
Komunikasi, informasi, dan media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
global.
Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
Agama
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan
tidak bertentangan dengan moral agama.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh
sarana dan prasarana yang memadai.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
kualitas berbudaya masyarakat.
Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif
dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit
Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan
Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, DasarDasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar