Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa 
Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus 
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. 
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang 
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
 beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau 
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan 
negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang 
artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara 
dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu 
keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang 
akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
 Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan 
pertimbanganpertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin 
terlaksananya suatu usaha, citacita/ keinginan atau keadaan yang kita 
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian citacita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
 strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang 
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa 
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk 
memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, 
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni 
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas 
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, 
strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu 
tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara 
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang 
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk 
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka 
menengah dan jangka panjang.
 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional 
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem 
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, 
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam 
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam 
penyususan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung 
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah 
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa 
pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 
merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, 
DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam 
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata 
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi 
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan 
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur 
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi 
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal
 ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
 secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih 
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada 
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah 
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. 
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam 
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.
 Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang 
dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi 
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai 
oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, 
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap 
semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing 
sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat 
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik 
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang 
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. 
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk 
merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. 
Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut 
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden 
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang 
ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
 kepala negara.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah 
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
 mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional 
dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
 utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna 
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang 
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri 
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
 satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk 
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan 
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya 
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan 
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut 
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, 
jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I 
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah 
tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah 
tingkat II.
 Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia, Dalam dan Luar Negeri
Tujuan politik dan strategi nasional 
Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 
Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan 
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban 
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .” 
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan 
utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
Melindungi hak-hak seluruh warga negara 
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, 
dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
Melaksanakan sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara 
adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. 
Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara 
lain sebagai berikut:
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional.
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas
 dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan 
antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama 
bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan 
nasional.
Politik strategi luar negeri Indonesia 
oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan 
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri 
oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan 
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat 
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri 
Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani
 kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
 Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum di semua 
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
 kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Menata sistem hukum nasional yang 
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan 
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan 
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan 
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk 
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
 serta menghargai hak asasi manusia.
Melanjutkan ratifikasi konvensi 
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai 
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
Meningkatkan integritas moral dan 
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara 
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan 
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, 
pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
 Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi : 
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan 
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip 
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai 
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan 
lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama 
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta 
perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan 
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan 
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam 
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
 yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, 
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur 
undang–undang.
Mengupayakan kehidupan yang layak 
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi 
fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan 
jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha
 dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan 
birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
Mengembangkan perekonomian yang 
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun 
keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara 
maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap 
daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, 
pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada 
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak
 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya 
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan 
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta 
sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
Meningkatkan peran Majelis 
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
 menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada 
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga 
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Mengembangkan sistem politik nasional 
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan
 kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta 
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan 
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
Meningkatkan kemandirian partai politik 
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta 
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja 
lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan 
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga 
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
 Politik luar negeri
Menegaskan arah politik luar negeri 
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, 
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung 
perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala 
bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama 
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
 internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak 
harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja 
aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi proaktif dalam segala 
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, 
memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan 
kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi 
kepentingan nasional.
 Penyelenggara negara
Membersihkan penyelenggara negara dari 
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi 
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, 
meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta 
pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
Meningkatkan kualitas aparatur negara 
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan
 sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan 
penghargaan dan sanksi.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan 
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan 
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
 Komunikasi, informasi, dan media massa
Meningkatkan pemanfaatan peran 
komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk 
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, 
membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna 
sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
Meningkatkan kualitas komunikasi di 
berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan
 komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan
 global.
Meningkatkan peran pers yang bebas 
sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar 
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi 
hukum, serta hak asasi manusia.
 Agama
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan 
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
 negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan 
tidak bertentangan dengan moral agama.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama 
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
 integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh 
sarana dan prasarana yang memadai.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan 
hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan 
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat 
beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang 
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
 Pendidikan
Mengupayakan perluasan dan pemerataan 
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat 
Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan 
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya 
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan 
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap 
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan 
kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan
 kualitas berbudaya masyarakat.
Mengembangkan sikap kritis terhadap 
nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif
 dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit 
Geostationer Sebagai Wilayah Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan 
Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, DasarDasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB. Wolters, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar