Jalan yang rusak sudah menjadi wajah dari komplek perumahan ini dan warga sekitar pun yang tadinya merasa risih dan tidak nyaman dengan keadaan jalan yang seperti ini mereka lama kelamaan mulai terbiasa dan menjadi tidak peduli, padahal jalan yang ada di komplek ini seharusnya lebih terjaga dan lebih terjamin keadaannya karena banyaknya warga sekitar yang berlalu lalang dan juga banyak anak-anak yang menggunakan jalan ini.
Perbaikan pada jalan ini sebenarnya sudah sering dilakukan namun setiap kali diperbaiki jalan ini tetap akan kembali rusak seperti biasanya karena masih banyaknya truk-truk yang melewati jalan ini meski sudah diperingati oleh warga setempat. banyak nya truk yang lewat ini diakibatkan oleh jalan raya utama yang tidak terlalu besar dan sering terjadinya macet karena angkutan umum yang sering berhenti dipinggir jalan oleh karena itu truk yang biasanya membawa barang mereka akan memotong jalan dengan melalui komplek ini, padahal jalan yang ada dikomplek hanya mampu menahan beban-beban kendaraan motor dan mobil SUV biasa.
Penyebab
Ada beberapa penyebab rusaknya jalan di komplek Gloria ini diantaranya :
- Menjadi jalur kendaraan - kendaraan besar
- tonasi jalan aspal yang hanya mampu menahan kendaraan kecil
- hujan yang membuat genangan pada aspal sehingga jalanan makin berlubang
- penanganan yang kurang serius dari pihak komplek
- tidak adanya pelarangan secara jelas pada kendaraan besar yang lewat sehingga mereka tidak memperdulikan keadaan sekitar
- ketidak nyamanan menggunakan jalan pada komplek ini bagi warga komplek tersebut
- kotornya lingkungan sekitar jalan yang rusak karena genangan air yang ada
- Seringnya terjadi kecelakaan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal yang memberikan peluang atau memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga negara Indonesia.
Pada Pasal 273 ayat (1) bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian di ayat (2), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian juga di ayat (2) disarankan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar