Rusaknya jalan pada komplek ini mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan- kecelakaan kecil yang mungkin merugikan warga yang berhuni di komplek tersebut, banyaknya kubangan-kubangan air pada jalan yang akan menambah rusaknya jalan tersebut.
BAB I PASAL
1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 Ayat 6
kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau
secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL
1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 Ayat 11
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
SANKSI
Tanggung jawab penyedia jasa dalam Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor
18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Sanksi bagi
penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. Dikenakan
dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
sumber :
http://www.slideshare.net/AkangSyara/kasus-proyek-abadi-pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar